Penjelasan Adanya Gen Gay Sejak Lahir dalam Islam, LGBT Tetap Boleh Dinormalisasi?

Jumat 10-05-2024,10:49 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Dilansir dari National Geographics, dokter yang berasal dari University of California Los Angeles mengatakan bahwa ia telah mengidentifikasi tanda epigenetik di sembilan area dari genom manusia yang sangat terkait dengan homoseksualitas laki-laki.

Dalam dunia sains, epigenetika adalah cabang ilmu biologi yang mempelajari perubahan gen pada satu individu karena pengaruh perilaku dan lingkungan.

Perubahan gen ini bisa terjadi disebabkan oleh seseorang melakukan perilaku tertentu atau berinteraksi dengan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang.

Dengan ilmu epigenetika, Dokter Tuck juga mengklaim dapat memprediksi dengan nilai akurasi 70% apakah seorang laki-laki memiliki potensi untuk menyukai sesama jenis atau tidak.

BACA JUGA:MUI Tolak Rencana Pertemuan Komunitas LGBT di Jakarta: Jangan Sampai Dianggap Normal

Namun, Profesor Dr. Erick Miska, seorang ahli genetika dari University of Cambridge, memandang klaim Dokter Tuck dengan sangat skeptis.

Menurutnya, penelitian tentang DNA Gay belum layak untuk dipublikasikan karena epigenetika masih merupakan cabang ilmu yang relatif baru dan masih sedikit yang diketahui tentang mekanisme yang membentuk epigenetika seseorang.

Sebenarnya, penelitian Dr. Tuck tentang Gen Gay sudah pernah dilakukan pada tahun 1993 oleh ahli genetika Amerika bernama Dean Hamer, namun penelitian itu ditentang oleh banyak orang karena dianggap bahwa homoseksualitas tidak ada hubungannya dengan genetika, melainkan sebuah pilihan hidup.

Yang paling mengejutkan, seorang peneliti Muslim asal Jerman bernama Dr. Muhammad Sameer Murtaza meyakini bahwa orientasi seksual sesama jenis memang merupakan gen bawaan dari lahir dan bukan pilihan hidup yang diambil setelah usia dewasa.

Bahkan, dalam sebuah sesi wawancara, seorang dokter juga menegaskan bahwa jika ada orang yang menganggap homoseksual atau kaum LGBT menyalahi fitrahnya sebagai manusia, maka orang itu sama saja menganggap Allah tidak adil.

Hukum LGBT dalam Islam

Terlepas dari adanya atau tidaknya gen gay dan lesbi sejak manusia lahir, tetap saja manusia tidak bisa menilai keadilan Allah berdasarkan sesuatu yang dilarang oleh-Nya. Oleh karena itu, dalam ilmu fikih, ada sebuah kaidah yang berbunyi, "hukum asal sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya".

BACA JUGA:Hutan Kota Cawang Jakarta jadi Sarang LGBT, Pengawasan Diperketat!

Dari kaidah tersebut, sudah sangat jelas bahwa meskipun boleh beranggapan bahwa homoseksual dan lesbian adalah bawaan sejak lahir, anggapan tersebut terhapus dan terbantahkan secara otomatis karena dalam literatur keislaman, perilaku homoseksual, lesbian, dan biseksual memiliki dalil yang kuat tentang keharamannya.

Salah satu dari banyak dalil tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, di mana Rasulullah SAW memperingatkan sampai tiga kali dengan bersabda, "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth".

Melalui hadis ini, tidaklah heran bahwa 4 imam mazhab sepakat tanpa adanya perbedaan pendapat bahwa LGBT merupakan dosa besar. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat tentang hukum bagi pelaku LGBT.

Mazhab Imam Syafi'i

Kategori :