KPU Resmi Umumkan Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Simak di Bawah Ini

Selasa 23-04-2024,13:09 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dimulai. Pilkada ini terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub 2024) dan Pemilihan Bupati (Pilbup 2024) yang digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia.

Penyelenggaraannya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 secara serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menetapkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada (Pilgub maupun Pilbup).

Sebagai hasilnya, terdapat 37 provinsi di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilgub 2024 secara serentak. Daftar daerah-daerah tersebut termasuk:

  • Aceh
  • Bengkulu
  • Jambi
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Riau
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah

Tanggal pelaksanaan Pilgub 2024 serentak telah ditetapkan pada 27 November 2024 di provinsi-provinsi tersebut. Selanjutnya, daerah-daerah ini akan mempersiapkan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan berlangsungnya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.

 

BACA JUGA:Anies Baswedan Kunjungi Muhaimin di Kantor Pusat PKB

 

Pilgub Serentak: 27 November 2024

 

Tahap Persiapan:

 

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas
  • Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

 

BACA JUGA:Tolak Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Profil 3 Hakim MK yang Pimpin Sidang


Tahap Penyelenggaraan:

Kategori :