- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024 - Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam
- Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah
Konstitusi diterima oleh KPU - Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA:Profil Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Jokowi Tidak Terlibat Cawe-Cawe pada Pilpres 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta KPU tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut adalah perangkat yang dipilih selama Pilkada:
- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi.
- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tingkat kabupaten.
- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk tingkat kota.