Jaga Keaktifan di Tengah Dinamika Data, BPJS Kesehatan Bandung Ajak Warga Proaktif Cek Status JKN
Jaga Keaktifan di Tengah Dinamika Data, BPJS Kesehatan Bandung Ajak Warga Proaktif Cek Status JKN--Istimewa
RADAR JABAR - Menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar sosialisasi terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait penyesuaian status kepesertaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Dyah Miryanti menegaskan bahwa Program JKN merupakan milik bersama sehingga membutuhkan pengawasan dan sinergi lintas sektor. Ia menjelaskan bahwa alur reaktivasi peserta PBI JK diawali dari validasi dan penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial yang dikelola Badan Pusat Statistik. Data tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan sebagai perubahan kepesertaan, sebelum akhirnya diproses migrasinya oleh BPJS Kesehatan.
“Kami juga berharap Bapak Ibu Camat dan Lurah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat turut mengawasi. Jika ada warganya dengan status PBI tidak aktif dan memerlukan untuk berobat, segera laporkan melalui kelurahan untuk diteruskan ke Kemensos agar dapat diproses sesuai ketentuan,” jelas Dyah, Jumat (27/02).
Terkait peserta yang sedang sakit, BPJS Kesehatan memastikan proses reaktivasi tetap dapat dilakukan agar peserta tetap memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan. Dyah menjelaskan, hingga saat ini sekitar 1.000 peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan akses pelayanan segera telah direaktivasi.
“Kalau memang dalam kondisi sakit dan membutuhkan layanan, tetap bisa diakses. Kami pastikan tidak ada penolakan pasien,” tegas Dyah.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Kota Bandung telah mencapai 99%. Namun, tingkat keaktifan peserta perlu dijaga di atas 80% agar perlindungan kesehatan tetap optimal. Dyah mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan, terutama warga Kota Bandung yang termasuk ke dalam desil 1 sampai dengan 5. Cek status dapat melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan.
Staf Khusus Ahli Dinsos Kota Bandung, Gilang menyampaikan bahwa DTSEN terus bergerak mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pergeseran desil dapat terjadi seiring pembaruan data, sehingga diperlukan pemahaman bersama bahwa proses tersebut berjalan bertahap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Penetapan penerima bantuan sosial melihat posisi desil 1 sampai 5. Penentuan desil mengacu kepada 39 variabel. Adapun kewenangan penilaian desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Jadi keputusan yang diambil benar-benar berbasis data dan tidak ditentukan secara sepihak,” jelas Gilang.
Sumber: