RADAR JABAR - Sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 telah resmi dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Sidang ini dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi, di antaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo sambil kemudian mengetok palu.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, selaku pemohon, turut hadir dalam sidang ini.
BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Hasil Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK
Namun, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran, sebagai pihak terkait, tidak hadir. Pihak termohon, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajarannya, juga turut hadir.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran didapuk sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak dalam Pilpres 2024, di mana mereka unggul dengan meraih 92.214.691 suara.
Sidang PHPU berlangsung dari 27 Maret hingga 5 April 2024. Dimulai dengan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo, didengarkan keterangan ahli dan saksi dari ketiga pasangan capres-cawapres, hingga keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju tentang kebijakan bantuan sosial.