Dalam proses tersebut, Harvey dan MRPP diduga telah menyepakati agar kegiatan pertambangan liar tersebut dilakukan dengan cara menyewa peralatan processing peleburan timah.
BACA JUGA:Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, Ini Daftar Nama 16 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa perusahaan pemurnian (smelter) untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut dan meminta mereka untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diserahkan kepadanya sebagai dana corporate social responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Harvey Moeis diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atas perbuatannya dalam kasus ini.