RADAR JABAR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap sejumlah pemuda dan anak-anak yang terlibat dalam perang sarung di wilayah tersebut.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, dalam konferensi di Kota Bogor, Rabu, mengungkapkan bahwa dua insiden perang sarung terjadi di lokasi yang sama, yaitu di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang.
"Pertama kita amankan enam orang, mulai dari yang melakukan dan merekam. Lalu tadi malam di lokasi yang sama diamankan ada 25 orang diduga akan melakukan perang sarung beserta 10 sarung juga," ujarnya.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Tigkatkan Patroli Sahur Demi Cegah Terjadinya Kejahatan
Bismo menjelaskan bahwa para pelaku perang sarung ini terdiri dari pemuda dan pelajar SMP dan SMK. Insiden tersebut bermula dari ejekan antar-pemuda yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu.
"Mereka melakukan perang sarung menggunakan sarung dan pemukulan dengan tangan kosong. Untuk kejadian kedua kita quick response ke lokasi," ungkapnya.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Bismo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin setiap malam agar masyarakat Kota Bogor dapat menjalankan ibadah Ramadhan 1445 Hijriah dengan aman dan tertib.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Pemerintah Kabupaten Bandung Gelar Mudik Gratis 2024, Cek Info Selengkapnya Disini!
Kompol Lutfi Olot Gigantara, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif di balik perang sarung tersebut.
“Sejauh ini mereka baru ejek-ejek saja, duel karena saling ejek satu sama lain. Mereka tidak terafiliasi geng motor,” ujar Lutfi.
Lutfi menjelaskan bahwa setiap malam, Polresta Bogor Kota sering membubarkan kerumunan pemuda untuk mencegah terjadinya tawuran atau perang sarung. Setelah pemeriksaan bersama orangtua, Lutfi menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor dan Balai Pemasyarakatan untuk menentukan apakah perbuatan mereka melanggar hukum atau termasuk dalam kenakalan remaja.
“Kita koordinasi terkait apakah perbuatannya masuk tindak pidana atau kenakalan remaja. Kalau masuk tindak pidana, kita akan korodinasi dengan Kejaksaan untuk UU Sistem peradilan anak,” ucapnya.*