Jumat Curhat, Polresta Bandung Tampung Curhatan Warga di Aula Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang

Jumat 01-03-2024,22:03 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

 

BACA JUGA:Beras Dijual Rp 10.300 per Kg, Ribuan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Pemkab Bandung

 

"Saya sudah perintahkan Kapolsek agar tambah program ngobrol dengan karang taruna," ujarnya.

 

"Lalu, masalah era digital bahwa kasus anak berhadapan hukum sebagai korban dan pelaku semakin meningkat, undang-undang nya berbeda karena di bawah umur. Maka dari itu sebagai orang tua kita harus Kontrol anak-anak kita terutama HP nya," jelasnya.

 

Di waktu yang sama, warga juga menanyakan apakah polisi berhak menilang tanpa surat tugas dan pajak yang mati apakah bisa ditilang serta apakah penilangan ada jadwalnya.

 

BACA JUGA:Bupati Bandung Yakini Pemilu 2024 Sudah Berjalan Fairplay, Partisipasi Warga di Atas 80%

 

"Polisi berwenang dalam hal tertangkap tangan dan dilegalkan oleh undang-undang. Tilang kalau sifatnya Razia harus ada surat tugasnya," tuturnya.

 

"Polisi bukan mencari kesalahan tapi mencegah kecelakaan yang asal muasalnya dari pelanggaran lalu lintas," ujar Maruly.

 

"Terkait jadwal, bahwa ada pola waktu dan tempat rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan terkait pajak kendaraan yang mati boleh di tilang sudah diatur dalam undang-undang, karena setiap tahun pajak harus dibayarkan." Pungkasnya.

Kategori :