SYL dalam kasus ini bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan non-aktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan non-aktif Kasdi Subagyono, ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Ketiganya disinyalir melakukan pemerasan dan gratifikasi.
BACA JUGA:Firli Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua KPK oleh Jokowi
Mereka bertiga diduga memeras ASN di Kementan sebesar USD 4.000-10.000/bulan (Rp62,8 juta-Rp157,1 juta). Uang setoran tersebut dibagikan ASN Kementan via Hatta dan Kasdi.
KPK menduga bahwa eks Mentan SYL, Hatta, serta Kasdi, sudah menikmati uang haram itu sebesar Rp13,9 miliar.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo dijerat dengan pasal dugaan TPPU. Sosok yang menjabat sebagai Mentan pada periode 2019-2024 ini diduga memakai uang setoran ASN Kementan tersebut untuk bayar cicilan Alphard, perawatan wajah, sampai umrah.