MBG Babak Baru, BGN Pertaruhkan Program Presiden

MBG Babak Baru, BGN Pertaruhkan Program Presiden

MBG Babak Baru, BGN Pertaruhkan Program Presiden --Istimewa

RADAR JABAR - Abudzar Al Gifari, Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Ciputat, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepala Badan Gizi Nasional dalam melakukan penataan ulang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, penataan merupakan langkah yang diperlukan agar program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut dapat berjalan secara tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangannya pada kanal detik.com, pemerintah saat ini memprioritaskan pembenahan terhadap SPPG yang telah ada.

 

"Kami hentikan di situ, kami akan tata, apakah dapur ini melayani ini sudah bisa melayani sebetulnya dengan penerima manfaat yang ada, atau sebetulnya malah kelebihan. Artinya kami tidak buka yang baru dulu, maupun pendaftarannya. Jadi kami mau menata."

 

Beliau juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi dilakukan melalui mekanisme moratorium.

 

"Efisiensi ini kami lakukan yang pertama melalui moratorium. Moratorium ini bukan titik baru, tetapi juga dapur-dapur baru. Bila per hari ini totalnya berapa, Bu Sari? Jadi per hari ini jumlahnya titik dapur yang operasional berdasarkan virtual account itu 27.877," katanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Abudzar Al Gifari menilai bahwa penataan  merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat yang sehat. Tapi Kepala BGN juga harus memperhatikan prinsip keadilan, jangan terkesan cuci tangan dari Kepala BGN sebelumnya dengan dalih tidak pernah diajak rapat atau tidak diberitahu.

 

" Oleh karena itu kami perlu menyampaikan 4 poin yang harus dipertimbangkan oleh BGN:"

 

1. ⁠Menertibkan SPPG atau Dapur yang sudah operasional namun tidak ada perbaikan atau tidak sesuai dengan Juknis, "saya sarankan untuk ditutup". Artinya tidak ada keseriusan untuk memperbaiki SPPG sesuai dengan Juknis maupun SOP.

 

2. ⁠Meninjau kembali pengajuan - pengajuan titik SPPG yang tidak terbangun atau tidak beralamat bahkan tak bertuan untuk segera dihapus. 

 

3. ⁠Meninjau kembali SPPG atau Dapur yang sedang dibangun untuk sesuai dengan SOP atau Juknis dari Badan Gizi Nasional 

 

4. ⁠Mempertimbangkan dengan meninjau SPPG baru yang sudah terbangun serta memenuhi syarat atau petunjuk teknis Infrastruktur SPPG pada Juknis No. 401.1Tata kelola MBG TA 2026.

 

"Poin 3 dan 4 menjadi penting, karena proses moratorium perlu mempertimbangkan nasib mitra-mitra yang sudah membangun, jangan sampai BGN memutuskan secara pihak sehingga perlu adanya komunikasi lebih lanjut." ujarnya

Sumber: