Radar Jabar - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera menjalani persidangan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas perkara SYL lengkap atau P21.
"Hari ini, Rabu (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Februari 2024, dikutip dari Antara.
Dengan pelimpahan itu, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap eks Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu juga beralih dari tim penyidik ke tim jaksa.
SYL juga akan menerima perpanjangan masa penahanan selama 20 hari ke depan guna pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:KPK Sita 1 Rumah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan
"Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," imbuh dia.
Ali juga menjelaskan penyidikan untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Syahrul Yasin Limpo bakal berjalan paralel beserta penyidikan kasus korupsinya.
"Perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," papar jubir dengan latar belakang jaksa tersebut.