Yaqut Tiba di KPK dan Mengaku Bahagia Bisa Merayakan Lebaran di Rumah
Yaqut Tiba di KPK dan Mengaku Bahagia Bisa Merayakan Lebaran di Rumah--Antara
RADAR JABAR - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengaku bersyukur dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri di rumah bersama keluarga, bukan di rumah tahanan negara (rutan). Hal tersebut disampaikannya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.
Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena masih memiliki kesempatan untuk bersilaturahmi dan sungkem kepada ibundanya di momen Lebaran.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketika ditanya awak media terkait keberadaannya di rumah saat Lebaran yang disebut atas permintaan keluarga, Yaqut membenarkan hal tersebut. Ia menyebut keputusan itu memang merupakan permohonan dari pihak keluarga.
Usai memberikan keterangan singkat, Yaqut kemudian melanjutkan langkahnya menuju tangga untuk kembali menjalani masa penahanan di Rutan KPK.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, sempat memberikan keterangan kepada media usai menjenguk suaminya.
BACA JUGA:KPK Sebut Yaqut Sedang Diperiksa Kesehatannya di RS Polri Sebelum Masuk Rutan
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Uang Percepatan Haji Khusus oleh Yaqut pada 2023–2024
Silvia mengungkapkan adanya informasi yang beredar di kalangan tahanan terkait tidak terlihatnya Yaqut di dalam rutan. Ia menyebut Yaqut diduga telah keluar sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Selain itu, ia juga mendapat informasi bahwa Yaqut tidak tampak saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. Menurutnya, kabar tersebut diketahui oleh banyak tahanan, bukan hanya suaminya saja.
Ia menambahkan bahwa para tahanan sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut. Meski beredar kabar mengenai pemeriksaan, Silvia menilai hal tersebut janggal karena dilakukan menjelang malam takbiran.
Pada malam harinya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Status tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Kemudian, pada 12 Maret 2026, ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Sumber: