RADAR JABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dana bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) tidak seharusnya digunakan untuk pembelian perangkat handphone atau pulsa.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Presiden Jokowi ketika ia memberikan bantuan Program Indonesia Pintar di Magelang, Jawa Tengah, pada hari Senin (22/1). Pemberian bantuan tersebut dapat dipantau melalui siaran video dari Jakarta.
“Uang ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan sekolah. Untuk beli buku, untuk beli alat-alat tulis, untuk beli seragam, untuk beli sepatu bisa. Untuk beli pulsa handphone? tidak boleh. Untuk beli handphone nggak boleh, untuk beli pulsa handphone tidak boleh,” kata Jokowi.
Ia menyampaikan bahwa Program Indonesia Pintar memberikan bantuan kepada murid di Magelang dengan alokasi dana sebesar Rp450 ribu per tahun untuk siswa SD, Rp750 ribu per tahun untuk siswa SMP, dan Rp1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Ketua NU Beri Pesan Penting untuk Ibu-Ibu Jelang Pemilu 2024
“Saya kira (jumlahnya) cukup dan patut kita syukuri bersama,” kata Presiden.
Ia menyatakan bahwa bantuan dari Program Indonesia Pintar telah disalurkan kepada 18 juta murid di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, selama tahun 2023.
Sementara itu, untuk tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan kepada 18,6 juta siswa dan siswi. Presiden juga mengingatkan murid agar bijaksana dalam menggunakan dana bantuan Indonesia Pintar, dan ia mendorong semangat belajar di kalangan para siswa.
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Masyarakat untuk ‘Tolak’ Diadu Domba dalam Pemilu
“Karena sekarang untuk biaya kebutuhan sekolah sudah ditutup dari Program Indonesia Pintar ini, termasuk nanti yang SMA/SMK, kalau ingin melanjutkan ke perguruan tinggi bisa mengajukan nanti ke KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah atau ke LPDB,” jelasnya.
Presiden Jokowi juga mengklaim sudah ada 960 ribu pelajar yang memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah.
PIP merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dan siswi yang telah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau tingkat pendidikan yang setara, yang menunjukkan potensi akademik yang baik, namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengalokasikan bantuan pendidikan dan biaya hidup kepada 200 ribu mahasiswa yang menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka. Selain itu, program KIP Kuliah dan Bidikmisi tetap dilanjutkan hingga selesainya masa studi bagi mahasiswa yang telah mendapat bantuan tersebut.