"Jadi walaupun ada kepentingan korporasi, tepi tetap teman-teman jurnalis dapat berpegang pada etika jurnlistik seperti cover both side, menjunjung tinggi kebenaran, tidak berbohong. itu tidak mungkin luntur karena merupakan nilai-nilai dasar untuk dipegang para jurnalis mau siapapun pemilik perusahaan nya,"terangnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, DR. Adiyana Slamet menerangkan kepemilikan lembaga penyiaran oleh praktisi aktif politik tidak dilarang. Namun Netralitas dan Independensi lembaga penyiarannya tetap perlu di pertahankan.
"Negara sebenarnya tidak boleh melarang warga negara untuk mempunyai lembaga penyiaran. makanya diatur dalam UU 32 tahun 2022 dan PKPI no.4 tahun 2023 bahwa lembaga penyiaran itu tidak boleh partisan. makanya hari ini kita coba lakukan literasi media bahwa hak-hak publik itu harus terpenuhi. apa itu? distribusi informasi politik yang kemudian harus untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. regulasi dibuat untuk mengatur itu. sehingga dalam konteks pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilu itu walaupun institusi lembaga penyiaran itu punya relasi kuasa dalam kelompok tertentu maka jangan kemudian lembaga penyiaran itu digunakan untuk kepentingan owners," Jelasnya.
Iapun meminta masyarkat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan, ataupun melihat adanya lembaga penyiaran yang tidak menjunjung tinggi netralitas lembaga penyiaran kepada KPID.
"Kalau misal masyarakat menemukan berita yang tidak proposional, iklan yang tidak membuka ruang untuk peserta pemilu, ada blocking time, maka laporkan ke kami, maka kami akan tindak. bisa langsung, bisa hotline, bisa medsos,"tandasnya.