Kronologi Selebgram Zhafira Devi Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali: Tidak Tahu Ayah Bayinya

Jumat 27-10-2023,09:12 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Pelaku tinggal di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, selama masa tersebut.

Alibi yang digunakan oleh pelaku adalah bahwa ia sedang mengalami masa menstruasi sehingga tidak dapat berhubungan seksual saat bersama pacarnya.

Pada hari Minggu (15/10), sekitar pukul 07.00 WITA, pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki yang diduga masih hidup di dalam kamar mandi hotel. Pelaku dalam keadaan panik dan bingung, yang menyebabkan ia mengambil keputusan untuk mengecam bayi tersebut ke dalam toilet kamar mandi. Sayangnya, tindakan pelaku tersebut berakibat fatal, dan bayi tersebut meninggal akibat peristiwa tersebut. Setelah itu, pelaku membungkus mayat bayi dalam plastik putih.

Pelaku kemudian segera memesan taksi online menuju Bandara Ngurah Rai setelah membersihkan kamar mandi, mayat bayi, dan hotel yang terdapat darah di dalamnya.

"Setelah diperiksa memang ada sedikit bercak darah di taksi tersebut. Itu lebih menyakinkan kita bahwa memang benar orang ini adalah pelaku dan sempat menumpang taksi itu dengan membawa barang dan mungkin darah (bekas melahirkan dari bayi) sempat tercecer atau tembus dari pakaiannya," Kapolres Bandara Ngurah Rai I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti.

Setiba di Bandara Ngurah Rai, pelaku mulai merasa cemas bahwa mesin x-ray saat proses check-in mungkin akan mendeteksi keberadaan mayat bayi di dalam barang bawaannya.

Oleh karena itu, ia mulai mencari cara untuk menghilangkan mayat bayi di sekitar taman yang berada di area penjemputan dan pengantaran penumpang terminal domestik.

Akhirnya, pelaku memutuskan untuk membuang mayat bayi di sebuah tong sampah sebelum melanjutkan proses check-in dan pergi ke Semarang dengan pesawat.

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan, tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," katanya.

BACA JUGA:Brigadir IA Digerebek Lagi Ngamar dengan Selebgram F, Siapa Itu?

Ketika diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui dengan sengaja tidak memberitahu pacarnya dan orang tuanya tentang kehamilannya dan proses kelahiran bayi.

Pelaku beralasan bahwa ia ingin menyembunyikan keadaan kehamilannya dari kekasihnya dan orang tuanya. Tujuan pelaku adalah untuk merahasiakan perbuatan kriminalnya dan menjaga hubungan serius yang sudah ia bangun dengan pria tersebut.

Namun, pihak kepolisian memiliki rencana untuk tetap memeriksa pacar pelaku yang merupakan warga negara Singapura, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Dalam konteks peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pasal 342 KUHP itu berisi: Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang di rencanakan.

Kategori :