Atas Dugaan Kasusnya Kemarin, Aktris Cantik Rebecca Klopper Dipolisikan

Selasa 03-10-2023,13:57 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Aktris Rebecca Klopper dilaporkan kepada pihak kepolisian karena dugaan penyebaran video berkonten dewasa yang melibatkan seorang wanita yang mirip dengannya. Laporan tersebut diajukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kepada tim penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023.

Ketua ALMI, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan bahwa Rebecca dituduh terkait dua video berkonten dewasa yang diduga melibatkannya.

"Pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut. Diduga kuat beliau (Rebecca Klopper), kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK, maka kita buat laporan polisi," kata Zainul di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023). Dikutip dari tvonenew.com

Zainul mengklaim bahwa ada dua video tersebut yang dilaporkan dan diserahkan kepada pihak berwajib. Video-video tersebut memiliki durasi yang berbeda, satu berdurasi 1 menit 58 detik dan yang lainnya 10 menit 52 detik. Kedua video ini telah ditemukan di dua situs berbeda.

Ia juga menegaskan bahwa masih ada banyak video berkonten dewasa lainnya yang akan dilaporkan kepada polisi.

"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," ucap dia. 

Hal ini disebabkan oleh penyebaran video berkonten dewasa yang dianggap telah mengganggu ketenangan masyarakat.

 

BACA JUGA:Denny Caknan Disebut Patriaki dan Red Flag Setelah Buat Istri Hampir Menangis

 

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diterbitkan pada tanggal 27 September 2023.

Pasal-pasal yang dituduhkan dalam laporan ini termasuk Pasal 27 Ayat 1 bersamaan dengan Pasal 45 Ayat 1 yang bersatu dengan Pasal 52, serta/atau Pasal 4 Ayat 1 yang bersatu dengan Pasal 29 dalam Undang-Undang ITE, serta/atau Pasal 4 Ayat 1 yang bersatu dengan Pasal 29 dalam Undang-Undang ITE, serta/atau Pasal 6 yang bersatu dengan Pasal 32 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam laporan tersebut, Zainul melampirkan bukti berupa dua rekaman video berkonten dewasa dan tangkapan layar dari video tersebut, serta tautan ke situs web yang mengandung video berkonten dewasa ilegal tersebut.

Jika terbukti bersalah, aktris berusia 21 tahun ini akan dihadapkan pada dua tuduhan berdasarkan hukum ITE dan hukum Pornografi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama enam hingga 12 tahun serta denda sebesar Rp1 hingga Rp6 miliar.

"Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ucap Zainul Arifin.

Kategori :