RADAR JABAR - Praka RM, seorang anggota dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Imam Masykur (25) asal Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kejadian tersebut berawal dari penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur.
Menyusul perkembangan selanjutnya, tidak hanya Praka RM yang terlibat, tetapi juga ada dua pelaku lain yang telah ditangkap oleh Pomdam Jaya.
Paspampres dan TNI Bekerjasama
Komandan dari Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar mengungkapkan informasi ini. Ia juga menyatakan bahwa tiga orang pelaku kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan.
BACA JUGA:Kesaksian Warga Ciputat: Sekelompok Paspampres Mengaku Polisi dan Culik Imam Masykur
"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," ujar dia kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
Selain anggota Paspampres, kedua pelaku penculikan dan pembunuhan diantaranya ternyata merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, Irsyad menegaskan bahwa keduanya bukanlah bagian dari anggota Paspampres.
Meskipun begitu, Irsyad tidak memberikan rincian mengenai identitas awal dari kedua anggota TNI tersebut. Ia juga tidak mengungkapkan cabang TNI yang mereka perwakilkan dalam keterlibatan mereka dalam kasus ini.
"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata dia lagi.
Sebelumnya, diberitakan seorang pemuda berinisial IM (25), yang merupakan penduduk Bireuen, Aceh, telah meninggal secara dugaan setelah mengalami penculikan dan penyiksaan oleh sekelompok anggota Pasukan Pengamanan Presiden, salah satu pelaku adalah Praka RM.
Informasi ini telah tersebar luas di media sosial, termasuk di akun Instagram @rakan_aceh. Akun tersebut mengungkapkan bahwa korban sebelumnya sempat menghubungi keluarganya dan meminta sejumlah uang sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:Kronologi Paspampres Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, Nama Pelaku Terungkap