RADAR JABAR - KPK telah menunjuk Kabasarnas Henri Alfiandi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Meskipun demikian, Henri menyatakan bahwa ia menilai penetapan tersebut karena dianggap melanggar prosedur, hal ini karena dirinya sebagai anggota militer.
Henri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berlaku, namun ia berpendapat bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
"Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur, saya kan militer," kata Henri.
Henri, seorang Perwira Angkatan Udara dengan pangkat Marsekal Madya (Marsdya), menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab terkait dugaan suap yang terkait dengan kebijakan pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yang telah diputuskan olehnya.
"Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp10 M, Punya Pesawat Terbang!
Henri juga menegaskan bahwa dirinya mempunyai catatan yang rapi tentang penggunaan dana.
“Catatan terebut merupakan bentuk dari transparasi saya," tandasnya.
Setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, saat ini Henri berada di Puspom TNI dan sedang melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.
KPK mencurigai bahwa selaku Kepala Basarnas, Henri menerima suap sekitar Rp88.3 miliar terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Sebagai konsekuensi dari penetapan Henri sebagai terduga penyuapan, Pimpinan Basarnas juga dimutasi ke Pati Mabes TNI AU.
Henri digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo, yang sebelumnya menjabat sebagai Dansesko TNI. Mutasi tersebut dilakukan karena Henri akan memasuki masa pensiun, dan posisi barunya sebagai Pati Mabes TNI AU.
Proses serah terima jabatan Marsdya Kusworo sebagai Kepala Basarnas menunggu Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli 2023.