Demi Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bekasi Edarkan Imbauan

Senin 24-07-2023,13:52 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah mengendarkan surat imbauan demi mencegah potensi pelanggaran pada Pemilu 2024. Hal ini merupakan upaya pengawasan menyeluruh pada tahapan pesta demokrasi rakyat pada 2024 mendatang.

"Di antaranya surat imbauan kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk tidak ikut serta dalam kampanya. Mereka diwajibkan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu kontestan pemilu" ujar Khoirudin, selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi di Cikarang pada Senin (24/7).

Khoirudin menyampaikan surat edaran yang berisikan imbauan ditujukan juga untuk Badan Permusyarawahan Desa (BPD), aparatur sipil negara, lembaga dan instansi. Hal ini karena untuk terciptanya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang amanah dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pengawasan tahapan pemilu tidak hanya tugas penyelenggara, melainkan seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi. Ia juga mengajak segenap masyarakat untuk ikut serta dan bersama-sama mengawasi pemilu.

"Makanya karena pemilu adalah milik kita bersama, ayo kita awasi pemilu ini agar berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, serta tata cara yang telah diatur di dalam aturan perundang-undangan" ujarnya

Bawaslu Kabupaten Bekasi telah membuka layanan pelaporan yang terkait dengan tahapan Pemilu 2024. Masyarakat juga tentunya dapat melaporkan langsung ataupun melalui media sosial bila ada pelanggaran yang terkait dengan hal tersebut.

"Di Panwaslu kecamatan juga punya kantor di masing-masing kecamatan. Kalau seandainya ingin langsung datang ke kami juga boleh, nanti diarahkan oleh teman-teman jajaran pengawas. Kalau tidak mau datang, bisa melalui telepon, surat ataupun kanal media sosial" lanjutnya

Untuk saat ini Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menerima sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024. Salah satunya, yaitu berasal dari Kecamatan Tambun Selatan.

"Namun karena ini kaitan kampanye di tempat pemerintahan, laporan itu dilakukan hasil kajian, tidak memenuhi unsur materiil, tetapi memenuhi unsur formil. Pasal yang diduga itu belum dapat diterapkan karena belum masuk tahapan kampanye, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024" ujar Khoirudin

Bawaslu saat ini belum melakukan pengawasan serta penindakan terhadap baliho ataupun spanduk dari calon legislatif atau partai politik yang beredar di ruang publik, sebagaimana yang merupakan bahan alat peraga yang terdapat dalam Peraturan KPU. Untuk saat ini pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP yang pasalnya berkaitan dengan ketertiban, kebersiham, dan keindahan (K3) yang telah diatur dalam peraturan daerah.

"Tahapan belum masuk. Sekarang ini masih tahap sosialisasi, tentu kita selalu berkoordinasi dengan Satpol PP karena di dalam perda itu masuk ke K3 makanya kita berkoordinasi. Sejauh ini setelah berkoordinasi Satpol pun, masih menunggu laporan masyarakat baru mereka bisa bertindak" ujarnya.*

Kategori :