Radar Jabar - Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan kembali diskon Pajak Kendaraan Bermotor mulai 3 Juli-31 Agustus 2023.
Masyarakat Jawa Barat (Jabar) melalui program tersebut bisa mendapatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta diskon PKB.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diperuntukan bagi warga yang sudah menunggak lebih dari tujuh tahun, dan jadi cukup hanya membayar tiga tahun.
Melansir dari PRFM News, PKB yang dibayarkan tiga tahun saja itu terdiri dari dua tahun PKB tunggakan (pokok serta denda) ditambah satu tahun pajak berjalan.
BACA JUGA:Potensi Nyamuk Wolbachia sebagai Penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Jawa Barat
Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan untuk memeroleh diskon Pajak Kendaraan Bermotor dilansir dari Instagram Bapenda Jabar:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP / SKPD terakhir