4. BPKB asli
5. Bukti pengalihan kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti hasil cek fisik
8. Semua berkas difotokopi
Adapun tata cara pembayaran PKB lima tahunan seperti di bawah ini;
1. Menyiapkan kelengkapan berkas
2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang
3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket kendaraan
4. Mengetahui progresif kendaraan
5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket lima tahunan
6. Melakukan pembayaran
7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB