Dimulai 3 Juli 2023, Cek Syarat dan Tata Cara Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Jumat 30-06-2023,18:33 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

4. BPKB asli

5. Bukti pengalihan kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti hasil cek fisik

8. Semua berkas difotokopi

 

BACA JUGA:Yakin Gak Naksir?, 4 Vespa Matic Rp20 Jutaan Terbaik Ini Desainnya Futuristik dengan Fitur Super Klasik

 

Adapun tata cara pembayaran PKB lima tahunan seperti di bawah ini;

1. Menyiapkan kelengkapan berkas

2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang

3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket kendaraan

4. Mengetahui progresif kendaraan

5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket lima tahunan

6. Melakukan pembayaran

7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB

Kategori :