Tasyi vs Pegawai: Pelajari Pentingnya Kesepakatan Kerja

Jumat 30-06-2023,17:23 WIB
Editor : radarjabar

 

Syarat-syarat kerja yang telah diatur dan dianggap sah berdasarkan UU yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak yang dibuat dengan sukarela tanpa paksaan ataupun ancaman. Kemudian keduanya merupakan subjek yang sah di mata hukum dan tidak memiliki gangguan kesehatan, baik secara mental maupun fisik. Syarat selanjutnya, tentunya terdapat pekerjaan yang diperjanjikan dan tidak bertentangan dengan aturan hukum/undang-undang yang berlaku.

 

Selain itu sebelum kedua belah pihak menyepakati kontrak diperlukan proses negosiasi, karena tahapan ini menentukan isi dan objek kontrak. Diawali dengan offering dan diakhiri persetujuan dari kedua belah pihak (Permatasari, 2019). Maka dari itu, sangat penting bagi kita yang akan terjun di dunia karir untuk lebih teliti membaca dan mencari informasi terkait perjanjian kerja di suatu perusahaan, mengingat di setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda.

 

Hal tersebut untuk menghindari agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dengan adanya perjanjian kerja yang telah disepakati. Kurangnya komunikasi kedua belah pihak merupakan salah satu penyebab dari situasi kerja yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam kontrak yang telah disepakati.

 

Dengan memahami dan mengetahui perjanjian kerja yang ditawarkan oleh perusahaan, kita sebagai pegawai menjadi lebih tahu mengenai status kepegawaian yang ditawarkan seperti berapa lama jangka waktu bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, untuk mengetahui hak-hak pegawai hingga pekerjaan seperti apa yang akan diberikan kepada kita.

 

Yang terakhir, di dalam perjanjian kerja tersebut, kita akan mengetahui mengenai upah kerja yang akan dibayarkan. Melalui perjanjian kerja yang telah disepakati, dapat digunakan untuk  mengantisipasi terhadap masalah-masalah di kemudian hari agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

 

Jadi, jangan ragu untuk bertanya atau mencari informasi lebih tentang perjanjian kerja ketika kita melamar pekerjaan di suatu perusahaan.

 

Referensi:

Aprianti, Duwi. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt)”. Fakultas Hukum Unmas Denpasar. Bali.

DA, A. T. 2020. “Akademisi FH UGM Ini Sebut UU Cipta Kerja Malah Menambah Masalah Ketenagakerjaan”. Diakses pada 15 Juni 2023

Kategori :