RADAR JABAR - Bagi penikmat isu-isu terkini di sosial media, pekan pertama Juni 2023 lalu, marak kita saksikan perbincangan hangat yang menuai komentar netizen dari seorang youtuber Indonesia, bernama Tasyi Athasyia. Peristiwa tersebut bermula dari pengakuan mantan karyawan selebgram soal gaji yang tak kunjung dibayarkan sejak beberapa bulan lalu.
Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan beredarnya sebuah foto dari sebuah akun menfess twitter yang menggambarkan seorang asisten Tasyi yang kedapatan tengah menenteng belanjaan, sedangkan sang selebgram tersebut malah asyik berjalan berduaan tanpa memegang sejumlah kantong belanjanya. Pasca viral, keduanya sepakat berakhir damai. Tasyi mengajak karyawannya tersebut untuk bertemu.
Isu berkembang dalam konteks Tasyi yang tidak membayar karyawannya tepat waktu yang terkuak lewat salah satu trending thread di Twitter, padahal Tasyi dinilai netizen sebagai selebriti yang kerap kali menunjukan gaya hidup glamour.
Padahal perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja adalah satu aspek yang sangat penting dinegosiasikan di proses awal perjanjian kerja agar dikemudian hari, potensi terjadinya konflik dapat terhindarkan. Dalam hal ini, proses negosiasi dapat berperan penting untuk menangani potensi tidak dibayarkannya gaji karyawan atau keterlambatan waktu pembayaran gaji dengan konsekuensi yang disepakati kedua belah pihak.
Ternyata viralnya isu Tasyi dan kesalahan pada kontrak pegawai bukan hal yang baru, Jordi Onsu juga sempat berada di posisi seperti Tasyi, yang diserang netizen di media sosial, karena beberapa karyawan Geprek Bensu mengaku belum mendapatkan hak gaji mereka. Namun, dengan viralnya berita ini, gaji mereka langsung dibayarkan (Liputan6).
Hal serupa juga dialami oleh startup Ruangguru, yang mengeksploitasi pegawai magang dan kontrak kerjanya tidak sesuai. Banyak pegawai Ruangguru yang speak-up di media sosial terkait isu ini (Kumparan). Menilik beberapa kasus di atas, nyatanya masih banyak pegawai yang belum aware dengan pentingnya kontrak kerja, yang bisa menjadi acuan serta bukti jika ada penyelewengan dari pihak kantor.
Pentingnya kontrak kerja juga berpengaruh terhadap kinerja pegawai, seperti yang disampaikan Suparno (2015) sistem kontrak kerja merupakan bagian dari perusahaan dan karyawan. Ketika karyawan mengetahui pekerjaan sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja, maka akan mendorong karyawan dalam bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan kontrak kerja dan akan berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan.
Hal penting yang perlu diperhatikan juga adalah ketentuan upah yang diberikan kepada karyawan. Adanya kejelasan mengenai kompensasi sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan dapat mendorong kinerja karyawan. Maka dari itu, upah merupakan hak karyawan untuk bekerja sesuai dengan target dan prosedur yang ditetapkan perusahaan.