Tasyi vs Pegawai: Pelajari Pentingnya Kesepakatan Kerja

Jumat 30-06-2023,17:23 WIB
Editor : radarjabar

 

Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani ketentuan UU Cipta Kerja. Terdapat beberapa topik utama dalam UU tersebut, mulai dari mekanisme PKWT, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (HK), pesangon dan outsourcing. UU Cipta Kerja dibuat dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja serta memudahkan izin usaha.

 

BACA JUGA:Tasyi Athasyia Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman pada Mantan Karyawan

 

UU Cipta Kerja digunakan untuk memberi perlindungan terhadap pekerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) seperti karyawan kontrak, pekerja rumah tangga, dsb. Oleh karena itu UU Cipta Kerja digunakan dalam kontrak kerja karyawan. Namun, bagaimana jika tidak ada ketidakjelasan atau ketidakpastiaan dalam kontrak kerja suatu badan usaha?

 

Dampak yang pertama adalah meningkatkan ketidakpastian mengenai karir pekerja. Dimana model hubungan kerja kontraktual yang didasarkan pada kesepakatan tentang ruang lingkup pekerjaan dan jam kerja, membuat karyawan hanya melakukan pekerjaan tersebut secara konstan tanpa adanya jenjang karir atau pengembangan karir profesional.

 

Dampak yang kedua ada implikasi yang luas bagi pekerja atau karyawan. Aturan PKWT bagi pekerja dapat bekerja di berbagai bidang dan tidak lagi berdasarkan jenis pekerjaan tertentu. Dampak yang ketiga, setelah pemutusan hubungan kerja, pekerja kontrak tidak berhak atas uang pesangon. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi secara sukarela atau pun paksaan.

 

Beberapa faktor utama dalam mempengaruhi pemutusan hubungan kerja adalah kondisi kerja yang buruk, upah terlalu rendah, jam kerja dan kurangnya jaminan sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi salah satu karyawan Tasyi untuk keluar dari badan usahanya, karena tidak menerima THR serta gaji selama 14 hari sejak kontraknya berakhir 16 Mei 2023 lalu.

 

Namun, setelah kasus tersebut viral, salah satu karyawan diajak Tasyi bertemu dan mereka sepakat berakhir damai, hingga HR management Tasyi juga unjuk bicara mengenai kasus ini. Meskipun demikian, 6 karyawan lainnya masih dalam proses menuntut Tasyi atas hak mereka yang belum tuntas.  

 

Berkaca dari kasus Tasyi, hal lain yang perlu diperhatikan adalah pemahaman mengenai perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UUK), perjanjian kerja merupakan perjanjian yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha yang memiliki syarat-syarat kerja seperti hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Kategori :