Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar

Jumat 12-05-2023,12:52 WIB
Reporter : Tresna Dian Pahlawan
Editor : Tresna Dian Pahlawan

RADARJABAR.ID  - Perkembangan Kasus  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi terhadap Warga Negara Indonesia ( WNI) di Myanmar kini telah mendapatkan titik terang.

Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha atas keterlibatannya dalam kasus perdagangan orang di Myanmar pada Rabu, 10 Mei 2023.

Kabar tersebut diketahui melalui rilis pers yang diutarakan oleh pihak Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang mengumumkan hasil gelar perkara terhadap kasus perdagangan orang yang menimpa WNI di Myanmar.

BACA JUGA:  Kasus Korban TPPO 12 Warga Jabar di Myanmar, Ridwan Kamil Upayakan Pembebasan

"Anita Setia Dewi dam Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak Polri sedang memburu kedua tersangka untuk dilakukan penangkapan.

"Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku, mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia secara online sudah dievakuasi dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Pembebasan ini didukung KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yang memanfaatkan akses jejaring lokal ke wilayah Myawaddy.

BACA JUGA:  Jokowi Akan Membahas TPPO di KTT ASEAN KE-42

20 WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.

KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.***

Kategori :