RADARJABAR.ID,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengajukan anggaran sebesar Rp 53 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pengajuan itu diperuntukan untuk kebutuhan rangkaian hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bogor saat ini sedang menunggu proses pengajuan tersebut.
"Yang sudah kita ajukan sekitar Rp 53 Miliar. Masih dalam proses pengajuan, belum terealisasi," kata Irvan kepada media, Senin (6/3).
Selain itu, Bawaslu pun meminta permohonan bantuan Meubelair atau alat-alat kantor untuk memaksimalkan kerja Bawaslu dalam menghadapi pesta demokrasi 2024.
"Kami belum menghitung secara detail ya kebutuhannya berapa. Yang jelas yang kita gunakan meubelair lama," kata dia.
"kita paling masih butuh beberapa lah seperti kursi, meja dan lainnya. Kalau ada yang tidak terpakai di Pemda untuk digeser ke kantor kami,"tambahnya.
Bawaslu pun meminta kepada Pemkab Bogor untuk mensuport tambahan Sumber Daya Manusia (SDM). Tujuannya untuk memaksimalkan kerja Bawaslu pada tahapan Pemilu 2024 mendatang.
"Supporting sumber daya pegawai yang ditugaskan ke Bawaslu Kabupaten Bogor,"tungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan menjelaskan pengajuan permohonan anggaran Rp 53 Miliar itu diperuntukan untuk kebutuhan operasional pemilu mendatang.
"Mereka kebanyakan untuk honor tim pengawas, operasional, perjalanan dinas dan sebagainnya mulai tingkat desa, kecamatan sampai dengan tingkap PPS,"jelasnya.
Namun terkait angka yang diajukan oleh Bawaslu, pihaknya menunggu korsering dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Kalo angka kita lihat nanti korsering dengan provinsi. Provinsi mau ngasih berapa, ini kan nyambung juga dengan pilbup yah. Jadi kan biasanya suka dapet korsering jadi provinsi berapa kita berapa, " tambahnya.
Untuk pencairan, BKPAD akan melihat terlebih dahulu surat dari kementerian dalam negeri, karena biasanya pencairan dibagi dua tahap 40 persen di 2023 60 persen di 2024.
"Jadi nanti setelah korseringnya keluar, baru kita ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada totalnya berapa untuk KPU maupun bawaslu," pungkasnya.(Sandika)