BANDUNG, RadarJabar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menilai Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata menjadi pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar dalam menggenjot perekonomian dan pendapatan masyarakat di desa.
Diketahui, ada beberapa poin dalam Perda Desa Wisata itu. Di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
Kemudian kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga, mengatakan peran Pemda memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan potensi desa wisata. Sehingga memberikan asas manfaat untuk kemajuan terhadap pembangunan.
"Peran Pemda dalam upaya pengembangan potensi Desa Wisata sangat penting. Sebab ada beberapa bagian yang memang itu ranah Pemerintah, seperti dalam penyediaan sarana dan prasarana infrastrukutur," ucap Yod saat mensosialisasikan Perda Desa Wisata di Bandung, Sabtu, 4 September 2022.
"Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan ruang terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan pariwisata," imbuhnya.
Politisi Golkar itu menyebutkan, sektor pariwisata merupakan salah satu ikon dalam membangun perekonomian di Jawa Barat. Terlebih, tataran pasundan ini telah dianugrahi potensi wisata yang luar biasa. Baik itu budaya, alam, maupun karya buatan manusia.
"Pada saat ini Jabar memiliki potensi wisata yang luar biasa baik. Maka dengan adanya Raperda Desa Wisata ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga desa," sebutnya.
Dia menjelaskan, banyak sekali keuntungan di bidang parawisata ini salah satunya yaitu dapat mensejahterakan masyarakat dalam segi perekonomian.
"Pada sektor Parawisata ini sangat banyak sekali keuntungannya salah satunya yaitu dapat mensejahterakan masyarakat dalam segi perekonomian," jelasnya.
Selain itu, Yod mengungkapkan, pada saat ini masih ada beberapa oknum yang membuat potensi Desa Wisata menjadi terhambat. Kendati demikian, Raperda Desa Wisata ini dibutuhkan untuk menjadi pedoman.
"Akan tetapi masih ada beberapa oknum yang membuat beberapa potensi Desa Wisata menjadi terhambat. Maka dari itu perlu adanya peraturan daerah yang bisa menjadi pedoman sekaligus payung hukum dalam pengelolaan Desa Wisata," ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati mengatakan Perda Desa Wisata bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengenal desa wisata dari mulai potensi-potensi yang ada di desa tersebut
"Intinya pada sosialisasi kali ini saya ingin mengajak masyarakat disini, untuk paling tidak tahu dulu desa wisata itu seperti apa nanti kita melihat dasa wisata itu bisa dimulai dari potensi masing-masing daerah sehingga desa wisata wisata kedepan," katanya.
Tina menyebut, dalam kesempatan tersebut respon masyarakat dari sosialisasi ini mulai memahami dan dapat menggali potensi desanya. "Semakin banyak dan bisa menjadi nilai tambah secara ekonomi untuk masyarakat setempat dan desa itu sendiri," sebutnya.