"Tadi kita melihat warga desa sedang melihat mengira-ngira apa sih potensi yang ada dengan tadi saya menyampaikan beberapa contoh yang sudah saya inisiasi di kabupaten lain mudah-mudahan masyarakat bisa menggali potensinya yang ada di desa ini untuk hari ini desa wisata itu," tambahnya.
Lebih lanjut Tina berharap, masyarakat dapat memulai menggali potensi desa mereka dan sambil berjalan dengan adanya peatihan-pelatihan dan cara pengelolaanya
"Sebetulnya kita mulai aja dulu ya sebelum mengarah ke desa wisata ke hal yang simpel sambil berjalan dengan pengelolaan dan pelatihan nantinya bisa dilihat dari lagi potensi-potensi yang ada untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata seperti yang diharapkan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar menyatakan bahwa pihaknya akan langsung berkolaborasi dengan sejumlah elemen untuk pengembangan desa wisata.
"Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," katanya.
Kadisparbud menambahkan, di Jawa Barat ada beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan.
Di antaranya: Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kabupaten Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kabupaten Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.
Meski demikian, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata.
"Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan. Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata," tandasnya.*** (win)