JAKARTA- Irjen Ferdy Sambo di tengah ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk memastikan dugaan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhannya Brigadir J.
Jika dugaan itu benar, Ferdy sambo dapat menyatakan pelanggaran kode etik yaitu menghilangkan bukti dan hukuman penjara.
"Pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu pelanggaran pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun (penjara)," ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Sugeng menambahkan, pembuktian dari potensi pelanggaran pasal tersebut dapat disediakan oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
"Tim ini lebih fokus pada proses pembuktian pelanggaran kode etik," ujarnya.
Dalam Pasal 221 KUHP dan pasal 233 KUHP berisi tentang pelanggaran tindakan pidana oleh pelaku yang terbukti menghilangkan barang bukti (pasal 221 KUHP), dan digunakan untuk menemukan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang (pasal 233 KUHP).
"Saat ini, pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob secara spesifik untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik menghilangkan barang bukti," terangnya.
Koordinator Bidang Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menegaskan, pelanggaran etik tersebut mungkin dipidana
"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ucap Mahfud, dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.