Radarjabar.disway.id, BOGOR - Masyarakat khususnya warga Kota Bogor saat ini dapat kepo alias mengakses peraturan daerah yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui website jdih.kotabogor.go.id yang merupakan Sistem Pengarsipan Produk Hukum Daerah (SIPRO HD) dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor.
Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor secara resmi meluncurkan program JDIH tersebut, Senin (01/08). Hadirnya website tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektifitas penyebarluasan produk hukum, yang meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali) dan Keputusan Sekretaris Daerah (Kepsekda), hingga Kebijakan Pemerintah (Pemkot) Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa diluncurkannya JDIH untuk mendorong tren digitalisasi sebagai upaya percepatan pelayanan publik. Hal itu juga salah satu wujud nyata misi Kota Bogor sebagai 'Kota Cerdas yang tertuang pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor.
Menurutnya, untuk mewujudkan itu semua membutuhkan kolaborasi yang terintegrasi. JDIH itu, sambung dia, salah satu penyebarluasan informasi hukum yang akurat di Kota Bogor, melalui JDIH sudah 2 kali berturut-turut sejak tahun 2020 mendapat apresiasi dari Kanwilkumham Jawa Barat. Dengan perpredikat sebagai 'terbaik 1'.
"JDIH ini untuk meningkatkan layanan informasi produk hukum daerah, layanan bantuan hukum gratis bagi warga serta layanan informasi dokumen kebijakan, inovasi yang dilakukan dengan menambah fitur pada portal web JDIH menjadi sebuah resolusi dimasa pandemi," katanya, didampingi Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, di Balai Kota Bogor, Senin (01/08).
Politisi PAN itu menjabarkan, di dalam JDIH juga berisi klinik hukum berupa bantuan hukum bagi masyarakat miskin, inovasi pengajuan penomoran yang bernama 'e-Pro HD', inovasi penyampaian informasi kegiatan Bagian Hukum dan HAM yang 'Penjuru Diskusi, inovasi perpustakaan digital yang bernama 'e-Diary' yang berisi jurnal dan kebijakan terbaru di Kota Bogor.
Serta inovasi lainnya sebagai dokumentasi hukum yang disusun secara tertib, terpadu dan seluruhnya merupakan sarana mempersembahkan pelayanan informasi hukum yang mudah.
"Dengan terimplementasinya JDIH Kota Bogor yang terintegrasi dengan beberapa aplikasi di Kota Bogor, maka akan memperkuat literasi Kota Bogor sebagai 'Bogor smart city'. Reformasi birokrasi melalui penataan peraturan Per-UU an sebagai penguatan negara hukum yang demokratis, oleh karenanya melalui optimalisasi 'JDIH SiPro HD' sebagai brand baru akan meningkatkan kinerja organisasi di Pemerintahan Kota Bogor," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli mengapresiasi peluncuran digitalisasi produk hukum tersebut.
Dia menerangkan, se-Indonesia untuk JDIH yang sudah terintegrasi tercatat ada 1.221 anggota JDIH. Meliputi dari kementrian dan lembaga non kementerian serta lembaga pemerintah non kementerian, seperti kabupaten/kota dan provinsi.
"Saya sudah melihat langsung dengan tim terkait JDIH Kota Bogor, jadi masyarakat yang akan menerima layanan tidak perlu berbondong ke Balai Kota. Tinggal klik peraturan mana yang diinginkan, tidak perlu dan tidak membutuhkan biaya untuk mendapatkan informasi," sanjungnya saat hadir di Balai Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menambahkan, atas hadirnya digitalisasi produk hukum itu dapat membantu tugas-tugasnya. Terlebih terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dapat tersosialisasikan lebih masif. Sebab yang selama ini terjadi, hanya segelintir orang yang mendapat pendampingan hukum.
"Jadi kami perlu dukungan dari pemerintah terutama penganggaran. Dan juga dari sisi aspek politis kami perlu dukungan juga dari DPRD tentunya. Sejauh ini hanya ada 20 kasus bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Makanya kami minta melalui informasi yang luas ini bisa lebih banyak lagi ya," lirihnya.
Dia menilai, JDIH ini juga mempermudah terkait evaluasi dokumentasi perda apapun yang selama ini dianggap sulit. "Jadi JDIH ini gampang diakses. Semua dokumen bisa update dalam waktu singkat bisa diambil oleh masyarakat semua," tutupnya.*** (YUD)