Mulai 20 Juni 2022, Merokok Disembarang Tempat akan Kena Denda Rp50 Juta

Sabtu 18-06-2022,10:30 WIB
Reporter : Rita ariyanti
Editor : Rita ariyanti

“Saya sepakat bahwa orang merokok itu harus diatur sehingga tak sampai mengganggu yang lain. Perda itu lahir dari asesmen publik juga,” katanya.

Para perokok dan yang tidak merokok perlu mendapat fasilitas yang sama.

Semua harus berdasarkan perhitungan terhadap kenyamanan sekitar.

“Jangan terlalu ketat seperti di Singapura. Wong yang merokok dan tidak kan sama-sama bayar pajak,” jelasnya. (dis/rit)

 

Kategori :