Demi mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan seluruh pekerja merupakan peserta aktif Program JKN-KIS, Selasa (31/05).
Program tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, dimana yang dimaksud semua perkerja adalah dari perusahaan swasta juga pegawai pemerintah Non Aparatur Sipil Negara.
Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Rani Mardiani memaparkan bahwa terkait penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja, pihaknya telah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.
“Selama Desember 2021 hingga Maret 2022, BPJS Kesehatan sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 332 badan usaha. Akan tetapi, masih terdapat badan usaha yang belum patuh. Melalui koordinasi ini, dukungan-dukungan seperti pembinaan secara aktif, edukasi, hingga kepada dukungan terkait persyaratan kepesertaan aktif dalam pelayanan administrasi dibawah kewenangan Disnaker, dapat menjadi upaya dalam peningkatan kepatuhan badan usaha,” jelas Rani.
Rani menambahkan, Pemerintah Daerah Kota Bandung juga telah memberikan dukungannya terhadap optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: KS.14/SE.042-Dinkes/III/2022 untuk memastikan badan usaha yang berada di Kota Bandung telah mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya dengan status aktif sebagai peserta JKN-KIS.
“Dalam proses pemeriksaan badan usaha, terkadang memang ditemui beberapa kendala yang menyebabkan badan usaha belum mendaftarkan seluruh pekerjanya. Kami mohon dukungan dari Disnaker untuk mengawal implementasi Inpres 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah yang telah diterbitkan Wali Kota. Jika memang masih belum patuh, kami akan mengupayakan pelaksanaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terhadap pemberi kerja,” katanya.
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Edi Sartono menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS sudah menjadi atensi pihaknya sejak lama. Kehadiran Program JKN-KIS bagi pekerja dan anggota keluarganya sangat memberikan manfaat dalam hal jaminan perlindungan kesehatan.
“Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, terdapat amanat dan penekanan keterlibatan Pemerintah Daerah untuk memastikan sektor jaminan kesehatan. Agar Program JKN-KIS ini terpenuhi dengan maksimal, khususnya bagi pekerja dan keluarganya, ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dengan melibatkan stakeholders. Dinas Tenaga Kerja akan terus mengawal tercapainya peningkatan kepatuhan badan usaha agar lebih maksimal,” tuturnya. (*)