Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sebut Sudah Terima Berkas Perkara Kades Tersangka Gratifikasi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sebut Sudah Terima Berkas Perkara Kades Tersangka Gratifikasi

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor-Regi Pratasyah -Radar Jabar

RADAR JABAR, BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan, sudah menerima pelimpahan berkas Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang.

Diketahui, Kades berinisial AS ditahan sebagai tersangka gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah yang ada di wilayahnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari pihak kepolisian.

Selanjutnya, kata Ate, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menunjuk jaksa P.16 berjumlah lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelitian lebih dalam terhadap berkas perkara Kades Cikuda.

BACA JUGA:Perkuat Keimanan dan Kebersamaan di Tempat Kerja, PLN Icon Plus Gelar Dzikir dan Doa Bersama

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-14, NasDem Jabar Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Kegiatan Senam Bersama

Ia menutur, pihak Kejaksaan telah menerima berkas pelimpahan itu sekitar satu minggu lalu dan penelitian berkas dilakukan selama 14 hari kerja.

"Kasus Kades Cikuda. Benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah di tunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara," kata Ate kepada wartawan, pada Jumat (7/11/2025).

"Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu, dan penelitian selama 14 hari kerja," lanjut dia.

Ate mengungkapkan, hingga kini Kades Cikuda masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor. "Iya," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkab Bogor Usulkan Bangun Stasiun Kereta di Jasinga

BACA JUGA:Pemkab Bogor Kaji Hasil Angkutan Tambang dapat Dibawa oleh Kereta

Adapun, apabila berkas Kades Cikuda memiliki kekurangan formil maupun materiil, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," pungkasnya.

Sumber: