Cegah Perkawinan Dini, Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD di Ngamprah KBB

Cegah Perkawinan Dini, Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD di Ngamprah KBB

Cegah Perkawinan Dini, Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD di Ngamprah KBB--

Sementara data di Jawa Barat berkenaan dengan pernikahan dini, pada tahun 2019 tercatat 21.499, tahun 2020 tercatat 9.821 (11,58%), tahun 2021 tercatat (10,35%), tahun 2022 tercatat 5.523 (8,65%), bahkan menurut artikel di jurnal fakultas hukum UNPAD, tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah berjumlah 8.607.

Tahun 2023 tercatat (8,05%), tahun 2024 prevalensi perkawinan anak di Jawa Barat 5,78%. Data ini tentu perlu menjadi perhatian kita bersama, beber Siti.

FGD yang digelar oleh Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI ini berupaya untuk melakukan pencegahan kenakalan remaja dalam hal ini pergaulan bebas yang seringkali menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini.

Upaya lain perlu dilakukan sedini mungkin di lingkungan keluarga melalui pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah.

Bagaimanapun, keluarga merupakan lingkungan pertama yang mengajarkan adab aurat, pergaulan, dan tanggung jawab melalui parenting Islami, komunikasi terbuka, diskusi bertahap tentang pubertas. Tarbiyah jinsiyyah, merupakan proses pendidikan yang membimbing manusia, khususnya anak dan remaja, agar memahami, menyikapi, dan mengelola naluri seksualnya sesuai dengan ajaran Islam, nilai moral, serta tanggung jawab sosial dan spiritual ungkap peneliti sosiologi gender ini.

"Kita ingin mencegah praktik pernikahan dini yang pada umumnya terjadi karena kegagalan tarbiyah jinsiyyah, yaitu kurangnya pemahaman tentang seksualitas, tanggung jawab, dan tujuan pernikahan. Dengan adanya pendidikan tarbiyah jinsiyyah yang benar akan melatih remaja mengendalikan nafsu (tazkiyah an-nafs), sehingga menghindarkan mereka dari zina dan kehamilan pranikah, serta menuntun mereka menikah pada waktu yang tepat, setelah matang fisik, mental, dan ekonomi, selaras dengan syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta," terangnya.

Pihaknya berharap, sudah selayaknya bahwa cara yang lebih mulia dalam mengatur naluri seksual yaitu dengan ilmu dan iman.

"Pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah yang benar bukan mengajarkan seks, tapi menanamkan kesadaran bahwa seks adalah amanah Allah yang harus dijaga hingga halal dan bertanggung jawab," tutup, Dr. Siti Komariah.*** (ysp)

 

Sumber: