Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

Bupati Bandung Dadang Supriatna.--Yusup/Radar Jabar
RADAR JABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan setiap pengembang atau pengelola kawasan komersial seperti perumahan, wajib untuk membangun sistem fasilitas pengelolaan sampah secara bertahap secara mandiri. fasilitas ini meliputi Tempat Pembuangan Sampah (TPS), TPS 3R, dan/atau alat pengumpul sampah terpilah.
Seperti yang dilakukan perumahan Bumi Arga Podomoro Park Bandung yang menyediakan Tempat Pemulihan Material Sampah (TPMS) Padumukan Podomoro Lestari di Kecamatan Bojongsoang yang diresmikan Bupati Bandung, Jumat 20 Juni 2025.
TPMP ini kata ia, untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan melalui pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali.
"Catat ya, setiap pengembang permahan komersial wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Bupati yang akrab disapa Kang DS.
BACA JUGA:Lolos Final, Selangkah Lagi Tim Fahmil Quran Kabupaten Bandung Raih Medali Emas
BACA JUGA:Aniaya Korban Hingga Kritis di Baleendah Gegara Utang Piutang, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Pada kesempatan ini, ia juga memperingatkan jika perumahan komersial tidak menyediakan tempat pengelolaan sampah, maka izin pengembangnya akan dicabut karena melanggar Perda No 1/2022.
Kang DS mengapresiasi kepada TPMS Padumukan Podomoro Lestari yang telah menyiapkan lahan dan bangunan berikut fasilitas pengelolaan sampahnya.
Ia berharap apa yang dilakukan TPMS Podomoro ini dapat dicontoh oleh pengembang perumahan komersial lainnya. Kang DS berharap dengan adanya TPMS ini urusan sampah di wilayah perumahan Podomoro bisa selesai di tingkat lokal.
"Jika punya kesadaran seperti ini, saya meyakini urusan sampah akan selesai di tingkat lokal minimal tingkat RW," ucapnya.
Dari jumlah penduduk sebesar 3,8 juta jiwa, kata Kang DS, saban harinya Kabupaten Bandung menghasilkan 1.282 ton sampah. Sisa 200 ton lagi yang masih berlum tertangani.*** (ysp)
Sumber: