Perolehan Suara Tertinggi, Muhammad Farhan-Erwin Diprediksi Menangkan Pilkada Kota Bandung

Perolehan Suara Tertinggi, Muhammad Farhan-Erwin Diprediksi Menangkan Pilkada Kota Bandung

Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata.--Antaranews.com

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada keberatan yang diajukan atau jika proses di MK telah selesai tanpa perubahan hasil, maka tahapan selanjutnya adalah menetapkan pemenang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan secara resmi mengumumkan satu dari empat pasangan calon yang telah memenangkan Pilkada sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Berarti kalau ditetapkan hari ini itu berarti ada waktu tiga hari bagi pasangan calon siapapun yang ingin nanti ada keberatan ataupun gugatan ke MK,” kata Anam.

Anam menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi surat suara yang telah selesai dihitung dalam rapat pleno di tingkat kabupaten atau kota akan segera diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil tersebut dapat diverifikasi lebih lanjut oleh pihak KPU di tingkat provinsi, sehingga seluruh tahapan administrasi pemilu berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Anam, penyerahan hasil rekapitulasi ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses pemilu yang harus dilaksanakan secara teliti dan akurat.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan semua prosedur administrasi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

“Jadi setelah ini penetapan selesai ya mungkin pada pukul 13.00 WIB kita ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan hasil rapat pleno ini,” kata dia.

Sumber: