Pemerintah Rencanakan Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Natal dan Tahun Baru 2025

Pemerintah Rencanakan Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Natal dan Tahun Baru 2025

Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Natal dan Tahun Baru 2025 -ilustrasi-(Sumber Gambar : Pixabay)

RADAR JABAR - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengungkapkan adanya peluang penurunan harga tiket pesawat menjelang musim liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara Pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Kamis. Upaya ini diambil untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat di tengah periode liburan akhir tahun.

"Setelah melakukan perhitungan dan diskusi dengan berbagai pihak, kemungkinan besar harga tiket pesawat akan turun," kata Suntana. Menurutnya, pemerintah saat ini sedang melakukan perhitungan yang lebih komprehensif terkait biaya operasional pesawat, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi harga tiket di pasaran.

Suntana menyebutkan bahwa pemerintah berharap harga tiket pesawat bisa turun sebelum periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sebagai "kado" liburan untuk masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas perjalanan bagi masyarakat yang ingin bepergian selama liburan.

"Kita menargetkan agar penurunan harga tiket pesawat bisa dirasakan sebelum Natal dan Tahun Baru, untuk memberikan kado kepada masyarakat," ujar Suntana.

 

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Ungkap Empat Pesawat Dikerahkan untuk Modifikasi Cuaca Demi Pembangunan Bandara VVIP IKN

BACA JUGA:Trik Cara Dapatkan Tiket Pesawat Murah Untuk Liburan

 

Untuk mewujudkan penurunan harga tiket ini, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Perekonomian dan Kementerian Infrastruktur sesuai arahan Presiden Prabowo. Langkah ini dilakukan agar kebijakan penurunan harga tiket pesawat bisa diterapkan tanpa mengabaikan aspek-aspek yang mendukung stabilitas operasional maskapai.

"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, kami berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perekonomian dan Kementerian Infrastruktur, guna merumuskan kebijakan yang tepat dalam penurunan harga tiket pesawat," tambah Suntana.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Perhubungan juga telah mengadakan diskusi intensif dengan perwakilan maskapai. Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai biaya operasional maskapai yang menjadi dasar penentuan harga tiket.

"Sudah ada pertemuan dengan pihak maskapai untuk membahas faktor-faktor yang memengaruhi harga tiket pesawat. Kita bersama-sama mencari solusi terbaik," ungkap Suntana.

Meski belum ada angka pasti terkait besarnya penurunan harga tiket, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengurangi biaya transportasi bagi masyarakat. Suntana menambahkan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan tidak akan secara langsung memengaruhi sektor transportasi udara, mengingat aturan tersebut fleksibel dan bisa dikecualikan bagi sektor yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

"Aturan mengenai PPN bersifat luwes dan bisa saja dikecualikan bagi sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat," ujar Suntana.

Sumber: beranda antara