Kesempatan Emas! Pemkab Bekasi Luncurkan Seleksi Penerimaan 10.099 PPPK

Kesempatan Emas! Pemkab Bekasi Luncurkan Seleksi Penerimaan 10.099 PPPK

Pemkab Bekasi Resmi Buka Seleksi untuk 10.099 Posisi PPPK--Antaranews.com

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terletak di Jawa Barat telah mengumumkan secara resmi pembukaan seleksi penerimaan 10.099 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Pengumuman ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi dengan nomor KP.02.02/5549-BKPSDM/2024.

Seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat layanan publik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.

"Proses pendaftaran dibuka secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 20 Oktober ini," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Beni Yulianto Iskandar di Cikarang, Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun ini, terdapat total 10.099 formasi yang dibuka.

BACA JUGA:Tujuh Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan untuk Menangani Kebakaran Toko dan Rumah di Bogor

BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Tekankan Pentingnya Infrastruktur Jalan Daerah untuk Stabilkan Harga Barang 

Dari jumlah tersebut, rincian formasi tersebut terdiri dari 3.762 formasi yang ditujukan untuk tenaga pengajar atau guru, 467 formasi yang dialokasikan untuk tenaga kesehatan, serta 5.870 formasi yang diperuntukkan bagi tenaga teknis lainnya.

"Formasi yang tersedia tersebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi termasuk sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024 akan memberikan prioritas kepada pelamar yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini mencakup para profesional yang bekerja dalam bidang pendidikan, seperti guru dan lulusan D4 yang berfokus pada pendidikan, yang telah terdaftar pada tahun 2023.

Selain itu, pelamar yang sebelumnya pernah bekerja sebagai tenaga honorer kategori II serta tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara juga akan menjadi prioritas dalam pengadaan kali ini.

BACA JUGA:Cabup Bogor Rudy Susmanto Siapkan Saksi Disetiap TPS

BACA JUGA:Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pelecehan, Pemkot Tangerang Pindahkan Penghuni Panti Asuhan

"Kita berharap penerimaan ini dapat menuntaskan permasalahan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 65 dan 66 terkait batas akhir penyelesaian honorer yaitu Desember 2024," katanya.

Beni juga menegaskan bahwa proses seleksi yang sedang berlangsung ini tidak akan dikenakan biaya apapun. Oleh karena itu, para pelamar diharapkan untuk tidak terpengaruh atau melayani tawaran dari oknum-oknum tertentu yang mungkin menjanjikan kemudahan dalam diterima.

Sumber: antaranews.com