Pria Berupaya Mencuri dengan Pahat Besi, Tertangkap Basah di Rumah Korban di Bogor

Pria Berupaya Mencuri dengan Pahat Besi, Tertangkap Basah di Rumah Korban di Bogor

Seorang pria melakukan aksi pencurian di Kampung Sawah, Desa Jabon, Parung, Bogor, pada 7 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian ini segera dilaporkan ke polisi.-Foto: Ilustrasi-Ilham/Radar Jabar

"Pelaku dalam tindak lanjut proses hukum dan masih proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan dimana akan dikenakan sanksi Pencurian dengan pemberatan, Pasal :Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

 

Sumber: