Pria Berupaya Mencuri dengan Pahat Besi, Tertangkap Basah di Rumah Korban di Bogor
![Pria Berupaya Mencuri dengan Pahat Besi, Tertangkap Basah di Rumah Korban di Bogor](https://radarjabar.disway.id/upload/b78c198a7b366e8629853888c007f72b.png)
Seorang pria melakukan aksi pencurian di Kampung Sawah, Desa Jabon, Parung, Bogor, pada 7 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian ini segera dilaporkan ke polisi.-Foto: Ilustrasi-Ilham/Radar Jabar
"Pelaku dalam tindak lanjut proses hukum dan masih proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan dimana akan dikenakan sanksi Pencurian dengan pemberatan, Pasal :Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Muhamad Ilham Arizki
Sumber: