Harga Emas Antam Naik, Begini Rinciannya!

Harga Emas Antam Naik, Begini Rinciannya!

Harga Emas Antam Naik, Begini Rinciannya! -ilustrasi-(Sumber Gambar : Pixabay/Stevebidmead)

RADAR JABAR - Harga emas, batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Pada Kamis pagi, Harga emas batangan tercatat naik sebesar Rp3.000 per gram menjadi Rp1.409.000, setelah sehari sebelumnya juga naik sebesar Rp2.000. Kenaikan ini menjadi perhatian banyak investor yang menjadikan emas sebagai salah satu pilihan investasi yang stabil.

Selain harga emas batangan, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, 5 September, juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.257.000 per gram. Namun, perlu diperhatikan bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pajak Penjualan dan buyback Emas

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga pembeli tidak perlu repot mengurus pajak secara terpisah.

 

BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam Kembali Naik Per Sabtu Sebesar Rp3.000

BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam Mengalami Kenaikan Hari Ini, Berikut Rinciannya!

 

Untuk pembelian emas batangan, ada juga potongan pajak PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan besaran pajak sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang memudahkan konsumen dalam urusan administrasi perpajakan.

 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Aplikasi Investasi Emas Digital Terbaik 2024

BACA JUGA:5 Dampak Yang Akan Terjadi Jika Emas jadi Alat Tukar Resmi Gantikan Uang

 

Harga Pecahan Emas Batangan Antam

Sumber: beranda antara