Calon Independen Dharma-Kun Wardhana Kumpulkan 749.298 Dukungan untuk Maju di Pilgub DKI 2024, Ini Profilnya!

Calon Independen Dharma-Kun Wardhana Kumpulkan 749.298 Dukungan untuk Maju di Pilgub DKI 2024, Ini Profilnya!

Calon Independen Dharma- Kun Wardhana Kumpulkan 749.298 Dukungan untuk Maju di Pilgub DKI 2024, Ini Profilnya!--(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berhasil mengumpulkan 749.298 dukungan dari masyarakat sebagai syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Angka ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU untuk calon independen.

“Dari dokumen yang sudah kami periksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dalam keterangannya pada Selasa.

Proses pengumpulan dukungan ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi calon independen yang ingin bersaing dalam Pilgub DKI Jakarta. Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, calon independen diwajibkan mengumpulkan dukungan sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, yang berjumlah sekitar 618.968 dukungan.

 

BACA JUGA:Warga Keluhkan NIK Mereka Bocor untuk Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub DKI Jakarta 2024

 

Pasangan Dharma-Kun telah mengunggah sekitar 160 ribu dukungan melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sementara sisanya diserahkan dalam bentuk fisik. "Selanjutnya, bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam waktu 3x24 jam," tambah Dody.

Dengan berhasil mengumpulkan dukungan yang melebihi syarat minimum, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana kini berhak untuk melanjutkan proses pencalonan mereka. KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa mereka adalah satu-satunya pasangan calon independen yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan hingga batas waktu penyerahan berkas pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.

 

BACA JUGA:Anies Baswedan Ungkap NIK KTP Anggota Keluarganya Ikut Dicatut Sebagai Pendukung Dharma Pongrekun

 

Proses verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan ini akan berlangsung dari 13 Mei hingga 29 Mei 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi, yang akan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Diharapkan, proses unggah data ke aplikasi Silon berjalan lancar tanpa ada gangguan teknis. Jika berhasil melewati tahap ini, pasangan Dharma-Kun akan resmi masuk dalam bursa pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024

Profil Dharma Pongrekun dan Kun Wardana 

Sumber: antara dan jawa pos