KPU Cianjur Tindak Lanjuti Putusan MK Mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu 2024
KPU Cianjur Tindak Lanjuti Putusan MK Mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu 2024--Sumber gambar: Antaranews.com
RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengadakan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara Pemilu Legislatif 2024 di beberapa tempat pemungutan suara.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan, menyampaikan pada hari Kamis di Cianjur bahwa Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) dan penghitungan ulang surat suara di empat TPS di Daerah Pemilihan Cianjur 3, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
"Kami akan melaksanakan putusan MK terhadap Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda pada Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan 3," katanya.
Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 15, sedangkan penghitungan ulang surat suara akan dilakukan di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16. Anggaran untuk pelaksanaan PSU sudah dialokasikan dalam Pemilu 2024 dan harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.
Ridwan menyatakan bahwa KPU Cianjur segera mengadakan rapat musyawarah dan berdiskusi dengan pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat untuk membahas teknis pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk menggelar PSU di TPS 15 dan melibatkan kembali pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK.
"Untuk penghitungan ulang surat suara, kami akan membongkar dan mencari kotak suara dari empat TPS di Desa Mentengsari sesuai putusan MK yang tersimpan di gudang KPU Cianjur," katanya.
Ridwan menambahkan bahwa anggaran untuk PSU sudah disiapkan di setiap daerah hingga Pemilu 2024 selesai, yang ditandai dengan pengumuman resmi partai politik pemenang dan nama-nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih.
"Kami siap menjalankan putusan MK terkait sengketa Pemilu Legislatif 2024. Pelaksanaannya dilakukan sebelum jatuh tempo 30 hari setelah putusan dibacakan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk mengisi keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS.
Putusan ini terkait dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 yang terdaftar dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024. Pihak pemohon dalam kasus ini adalah kandidat legislatif dari Partai Gerindra, Hendry Juanda, sedangkan pihak termohon adalah KPU RI.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk mengadakan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan yang sama di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Sumber: antaranews.com