Telah Lama Rusak Parah, Perbaikan Jalan Panyawungan di Desa Cileunyi Wetan Mulai Dilaksanakan

Telah Lama Rusak Parah, Perbaikan Jalan Panyawungan di Desa Cileunyi Wetan Mulai Dilaksanakan

Perbaikan Jalan Panyawungan di Desa Cileunyi Wetan Mulai Dilaksanakan--(Sumber Gambar: Jabar Ekspress)

RADAR JABAR - Jalan Panyawungan yang terletak di wilayah Desa Cileunyi wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang telah lama rusak parah, akhirnya mulai diperbaiki. Jalan ini, yang berstatus sebagai Jalan kabupaten, sedang diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

Kepala Desa Cileunyiwetan, Hari Haryono, mengonfirmasi bahwa perbaikan jalan Panyawungan di wilayahnya telah dimulai. "Alhamdulillah, jalan Panyawungan yang rusak parah ini mulai diperbaiki oleh DPUTR Kabupaten Bandung," ujarnya pada Kamis (30/5).

Ironisnya, meskipun terdapat banyak pabrik dan Kantor Kementerian PUPR bidang litbang permukiman di sekitar jalan Panyawungan, Desa Cileunyiwetan, kondisi jalan tersebut dibiarkan rusak parah. Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres yang dikutip @Radarjabar.disway,id pada Selasa (21/5/2024).

kerusakan jalan kabupaten yang menuju Kantor Polsek Cileunyi dan sejumlah komplek perumahan ini sangat parah, terutama di pintu gerbang menuju arah Panyawungan, tepat di depan perusahaan gas Al Ma'soem.

 

BACA JUGA:Proyek Underpass Cibiru dan JLC Molor, Pemkot dan Pemkab Bandung Baru Rencana Untuk Solusi Kemacetan Cileunyi

 

Sebelumnya, DPUTR Kabupaten Bandung telah melakukan perbaikan dengan cara di cor sebelum Mapolsek Cileunyi, namun hanya sebagian. Sisanya, sepanjang 5-6 km menuju Panyawungan, dibiarkan rusak parah, termasuk di depan Kantor Kementerian PUPR.

"Statusnya jalan kabupaten, dan pihak desa mengajukan ke Pemkab Bandung agar jalan diperbaiki. Alhamdulillah, sekarang mulai dihotmix," jelas Hari. Menurutnya, pengajuan telah dilakukan oleh pihak desa, namun eksekusinya berada di tangan Pemkab Bandung.

 

BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Kunjungi Pos Terpadu Cileunyi

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, perbaikan jalan dilaksanakan sesuai dengan status jalan tersebut. Jalan nasional merupakan kewenangan pusat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sementara jalan provinsi, kabupaten, dan kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Kerusakan jalan Panyawungan tidak hanya pada konstruksinya yang tidak merata, tetapi juga terdapat banyak ruas jalan yang berlubang cukup dalam. Bebatuan dengan berbagai ukuran menghiasi beberapa titik ruas jalan kabupaten yang rusak, sehingga berpotensi menyebabkan kendaraan tergelincir, terutama bagi kendaraan roda dua.

Sumber: Jabar Ekspres