Selama Ops Jaran Lodaya 2024, Polresta Bandung Ringkus 23 Tersangka Curanmor

Selama Ops Jaran Lodaya 2024, Polresta Bandung Ringkus 23 Tersangka Curanmor

Selama Ops Jaran Lodaya 2024, Polresta Bandung Ringkus 22 Tersangka Curanmor--Istimewa

RADAR JABAR - Kurun waktu 10 hari, puluhan tersangka pencurian dengan kekerasan dan pemberatan diamankan jajaran Polresta Bandung.

Tak hanya tersangka, polisi juga mengamankan puluhan kendaraan roda dua hasil curian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka dan barang bukti hasil curian ini diamankan sejak digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2024 pada 11 sampai 20 Mei 2024.

"Alhamdulillah Polresta Bandung, bisa menempati urutan pertama dari seluruh polres yang ada di Jawa Barat. Dalam kaitan jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Kapolresta Bandung Pimpin Acara Peletakkan Batu Pertama Untuk Pembangunan Mapolsek Cangkuang

"Jumlah tersangka yang diamankan 23 orang. Di mana 22 WNI, dan satu adalah WNA. Motor yang bisa diamankan sebanyak 35 kendaraan," sambungnya.

Dijelaskan Kusworo, para pelaku ini bervariasi saat melakukan aksinya, dimana ada yang melakukan pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.

"Untuk ancaman hukuman 7 tahun pidana, ada ancaman 12 tahun untuk 365 untuk pencurian dengan kekerasan. Ada juga barang buktinya yang dari penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

Dari 22 tersangka ini, paparnya, vareatif tergantung dari yang mereka lakukan. Paling banyak adalah Honda Beat.

"Beberapa warga masyarakat yang menjadi korban sudah kami panggil, kami serah terimakan motornya," tuturnya.

BACA JUGA:Bupati Bandung Luncurkan Bedas WiFi Sarerea Digital Service yang Terpasang di 270 Desa dan 10 Kelurahan

"Bagi yang kami hubungi dan belum bisa mengambil hari ini kami akan antarkan ke rumahnya, delivery, untuk kendaraan hasil curian di Kabupaten Bandung," jelasnya.

Terkait tersangka WNA, Kusworo mengatakan tersangka asal Malaysia tidak ada unsur pemberatan, karena tak merusak dan bukan kategori pencurian dengan kekerasan.

"Modusnya adalah ketika yang bersangkutan berboncengan dengan temannya, kemudian temannya ini ke toilet di wilayah Banjaran," katanya. 

Sumber: