Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Para Pelaku Penganiayaan di Cicalengka, Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Para Pelaku Penganiayaan di Cicalengka, Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Para Pelaku Penganiayaan di Cicalengka, Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara--Istimewa

RADAR JABAR - Kurang dari 1x24 jam, kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda di Cicalengka berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung.

Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama pada Sabtu, 20 April 2024 pukul 01.00 WIB.

"Diawali dari kedua kelompok ini berpapasan, kemudian tersangka merasa bahwa korban merasa mengejek tersangka menantang tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 22 April 2024.

"Sehingga tersangka langsung memutar balik mengejar para korban, yang berhasil di tangkap para tersangka ini 2 orang," ujarnya.

Ia menjelaskan para tersangka yang masih dibawah umur melakukan penganiayaan dengan menggunakan botol dan senjata tajam jenis golok.

"Ada yang memukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok dengan senjata tajam jenis golok," tuturnya.

"Kemudian dari pelaku sebanyak 10 bisa kami amankan 4 tersangka dan 6 masih DPO," jelasnya.

Empat dari enam yang tersangka yang diamankan tersebut usia rata-rata 15, 14, dan 16 tahun. Oleh karenanya, saat konferensi pers ke empat tersangka tidak dihadirkan.

"Meski kami tidak hadirkan, namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Dari kejadian tersebut, ia menghimbau kepada para pemuda atau pelajar untuk menunjukan eksistensi dirinya dengan cara yang berpositif dan berprestasi.

"Bisa dengan cara berbakti kepada orang tua dan bermandaat kepada masyarakat. Jangan harus mencari lawan dan ini berdampak sangat buruk bagi tersangka atau pelajar yang ikutan geng motor," ujar Kusworo.

"Tidak main-main, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara dan ini bisa menjadi pertimbangan untuk tidak usah ikut-ikutan geng motor dan ikutan yang hal-hal berbau negatif, kumpul-kumpul, minum miras, berkelahi itulah hal negatif," tegasnya.

Sumber: