Saksi KPU Membantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri

Saksi KPU Membantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri

Saksi KPU Membantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri --(Sumber Gambar : Antara)

 
Radar Jabar - Dalam persidangan lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, salah satu anggota tim pengembang aplikasi Sirekap, membantah tudingan bahwa server aplikasi tersebut disimpan di luar negeri.
 
“Soal server yang disimpan di luar negeri, itu tidak benar,” kata Yudistira dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Yudistira menegaskan bahwa server tetap berada di Indonesia, meskipun mengakui adanya kesalahan saat peluncuran aplikasi pada hari pencoblosan Pemilu 2024. Pada saat itu, IP Indonesia asli terlihat, namun masalah tersebut telah diatasi dengan mendapatkan pinjaman IP baru.

“Jadi, kalau IP lama yang bapak lihat, itu IP Indonesia, tapi IP baru itu berupa IP Shadow. Istilahnya, IP anycast yang kita sewa supaya orang tidak tahu IP baru dari Sirekap. Tempatnya masih sama,
” kata dia.
 
 
 

Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat perubahan IP, lokasi server tetap berada di Jakarta, dan tidak mungkin bagi timnya untuk memindahkan server ke luar negeri dalam waktu singkat.

“Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah instal di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda, seperti di Singapura ataupun Prancis,” ujarnya.

Selain itu, Yudistira juga menyebut bahwa informasi mengenai penyedia server telah terungkap dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, di mana penyedia server Sirekap adalah Alibaba Cloud.

 

BACA JUGA: KPU: Publik Dapat Akses Data Real Count Pemilu Setelah Disetujui

 

Ia menegaskan bahwa lokasi server masih berada di area Jakarta, namun lokasi tepatnya tidak bisa diungkapkan. Sementara itu, terkait identitas penyedia server, dia menyebut informasi itu telah terungkap di dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.
 
Diketahui, di dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor, terungkap bahwa penyedia server Sirekap adalah Alibaba Cloud.
 
Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu. KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang hadir adalah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan saksi yang hadir adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs. dari Pusdatin KPU.

Dengan demikian, kesaksian Yudistira memberikan klarifikasi bahwa server aplikasi Sirekap tetap berada di dalam negeri, serta mengungkapkan identitas penyedia server (*). 

Sumber: antara news