Lantik Pengurus BWI, Bupati Kang DS Sebut 47 Persen Tanah Wakaf di Kabupaten Bandung Belum Bersertifikat

Lantik Pengurus BWI, Bupati Kang DS Sebut 47 Persen Tanah Wakaf di Kabupaten Bandung Belum Bersertifikat

Lantik Pengurus BWI, Bupati Kang DS Sebut 47 Persen Tanah Wakaf di Kabupaten Bandung Belum Bersertifikat--

RADAR JABAR - Bupati Bandung, Dadang Supriatna melantik kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad Toha, Soreang, Rabu 29 Oktober 2025.

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung serta Ketua BWI Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Dadang Supriatna berharap 11 orang pengurus BWI Kabupaten Bandung yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta tidak pasif setelah pelantikan.

“Banyak tugas yang harus diemban, di antaranya mendata aset-aset wakaf berupa bangunan, masjid, dan tanah yang telah dihibahkan demi kepentingan umat,” tegas Bupati yang akrab disapa Kang DS.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung akan mendukung penuh program BWI, terutama dalam proses sertifikasi tanah wakaf, yang akan digratiskan.

 

BACA JUGA:Target Belum Tercapai, Bupati Kang DS Berharap Opsen PKB Dan BBNKB Berkontribusi Optimal Ke PAD

BACA JUGA:Kang DS Hadiri Rakor APKASI, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Pengentasan Kemiskinan

 

Menurutnya, keberadaan BWI Kabupaten Bandung sangat membantu, terutama dalam menangani persoalan sengketa antara penerima wakaf dan ahli waris pemberi wakaf.

Sementara itu, Ketua BWI Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. H. Syukriadi Sambas, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bandung atas perhatian dan dukungan yang diberikan terhadap pengelolaan wakaf di daerahnya.

“Selama ini BWI mendukung penuh program kerja Bupati Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung yang sejalan dengan visi Bedas,” ungkap Syukriadi.

Berdasarkan data BWI Jawa Barat, terdapat sekitar 8.000 bidang tanah dan bangunan hasil wakaf di Kabupaten Bandung, namun sekitar 47 persen di antaranya belum bersertifikat.

Kondisi tersebut, menurut Syukriadi, kerap menimbulkan sengketa atau gugatan dari ahli waris.

Sumber:

Berita Terkait