SYL Ajukan Permohonan Pindah ke Rutan Salemba
Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui usai sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3)--ANTARA/Agatha Olivia Victoria
RADAR JABAR - Menteri Pertanian RI periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengusulkan pemindahan lokasi rumah tahanan negara (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut diajukan oleh SYL dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu (20/3). SYL menyampaikan bahwa permohonan pemindahan tersebut disebabkan oleh kesulitan bernafas yang dialaminya di Rutan KPK karena minimnya ventilasi udara.
"Paru-paru saya tinggal satu. Dalam Rutan KPK terkadang saya kesulitan bernafas karena tidak ada ventilasi langsung, adanya hanya dari kipas angin," ungkap SYL.
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa salah satu paru-parunya telah diangkat setelah menjalani operasi besar beberapa tahun lalu karena terserang kanker, sehingga saat ini ia bertahan hidup hanya dengan satu paru-paru.
Akibat kondisi tersebut, SYL membutuhkan udara segar dan lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan tubuhnya. Ia bahkan mengalami pembengkakan pada kakinya karena kekurangan oksigen di dalam Rutan KPK.
Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menambahkan bahwa pemilihan Rutan Salemba sebagai lokasi pemindahan dilakukan karena rutannya memiliki ventilasi udara yang baik dan ruangan yang cukup untuk berolahraga. Selain itu, Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto, tempat SYL rutin memeriksakan kesehatan paru-parunya setiap minggu.
"Kami sudah melakukan survei dan terpilih-lah Rutan Salemba yang paling cocok menurut kami," ujar Djamaludin
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan membahas permintaan tersebut dengan anggota majelis hakim lainnya. Namun, Pontoh menegaskan bahwa kesehatan terdakwa merupakan prioritas utama demi kelancaran sidang.
"Tetapi yang akan kami pastikan kesehatan terdakwa diutamakan untuk kelancaran sidang," ujar Pontoh.
BACA JUGA:Kemnaker: Perusahaan Harus Berikan THR untuk Ojol dak Kurir Paket
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020 hingga 2023.
Tindakan pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Sumber: antara