Pemilu 2024 Akan Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Pemilu 2024 Akan Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu: Wujudkan Pemilu Bersih-Tangkapan Layar - Kemenko Polhukam RI-Youtube

RADAR JABAR - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) telah menegaskan pada tahapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal. Jadwal Pemilu 2024 tersebut telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Tahun ini adalah tahun politik. Alhamdulillah pemerintah berhasil memastikan sekurang-kurangnya sampai saat ini, sekurang-kurangnya sampai tahapan ini dan insyaallah sampai tahapan akhir ke depan bahwa Pemilu 2024 itu jadi dilaksanakan sesuai kalender konstitusi" ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu secara daring melalui kanal Youtube Polhukam RI, Jakarta pada Selasa (8/8).

Nantinya pelaksanaan Pemilu 2024 akan mulai diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Untuk Pilpres sendiri akan diselenggarakan bertepatan dengan awal Pemilu 2024, sementara untuk Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Harus Jamin Pemilih Belum Punya E-KTP Dapat Mengikuti Pemilu 2024

Karena hal itu, Mahfud MD menegaskan bahwa tak ada lagi isu penundaan ataupun perpanjangan Pemilu 2024. Hal tersebut tentunya akan berdampak sangat berat kepada pihak konstitusi yang menanggung, bila Pemilu 2024 tidak berjalan sesuai dengan jadwal.

"Bisa menimbulkan kekisruhan di bidang politik kita, kalau kita tidak bisa memastikan bahwa pemilu akan diselenggarakan dengan sungguh-sungguh dengan yang dijadwalkan" ujarnya

Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro pada bulan lalu (14/7) telah menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Bima Arya Ajak Generasi Muda Tangkal Hoaks

"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024," kata Juri di Jakarta, Jumat (14/7).

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada sehari sebelumnya (13/7) telah mengusulkan pemerinta serta penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu RI opsi menundaan Pilkada Serentak 2024 sudah seharusnya dibahas karena pelaksanaan Pilkada Serentak beriringan dengan Pemilu 2024, serta adanya potensi terganggunya ketertiban dan keamanan.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak" ujar Ketua Bawaslu RI

Sumber: antara