Pemerintah dan DPR Pastikan PHK dan Pengurangan Gaji Bagi Non-ASN Ditiadakan

Pemerintah dan DPR Pastikan PHK dan Pengurangan Gaji Bagi Non-ASN Ditiadakan

Pemerintah dan DPR Pastikan PHK dan Pengurangan Gaji Bagi Non-ASN Ditiadakan--Antara news

RADAR JABAR- Pemerintah dan DPR RI kini akan memastikan tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga pengurangan pendapatan dalam peneyelesaian non- ASN.

Dilansir dari Antaranews, penyelesaian tenaga non-AN telah diatur dalam UU Nomr,o 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ucap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni pada awak media.

Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahamai semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekrja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Dengan demikian, beragam opsi akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dalam pembahasan.

"Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," ujarnya.

Ia juga menambahkan pedoman kedua yaitu skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," tambahnya.

Lalu, pada pedoman ketiga adalah memperhitungakn kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah karena pihaknya setiap tahun mencoba melakukan rekrutmen agar enaga non-ASN dapat menjadi ASN secara bertahap.

Alex juga berharap tidak ada lagi instansi pemerintahan yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada.

"Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverivikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutupnya.

Sumber: